Kasat Reskrim Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor Spesialis Persawahan

 

Jombang, (suryamojo.com) – Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi, SH didampingi Kabag Humas Polres Jombang menggelar jumpa pers/Press Release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor spesialis pencurian sepeda motor yang diparkir di tepi jalan area persawahan khususnya wilayah kecamatan Mojoagung dan kecamatan Sumobito pada Jum’at (07/09/2018) pukul 14.00 WIB

Petugas berhasil mengamankan Empat orang tersangka dengan peran yang berbeda. Diantaranya MS (29) kuli bangunan alamat desa Karangwinongan kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang sebagai eksekutor, MRS (21) kuli bangunan alamat desa Karangwinongan kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang sebagai joki, HR (42) alamat desa Betek kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang sebagai penadah, serta K alias Cak Ri (46) petani asal desa Berat Kulon kecamatan Kemlagi kabupaten Mojokerto sebagai penadah.

Dari penangkapan tersangka MS dan MRS yang sudah beraksi sebanyak enam kali di wilayah kecamatan Mojoagung dan kecamatan Sumobito, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih Nopol S 2406 ND sebagai sarana beraksi,1 unit sepeda motor mega pro warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, serta 1 unit sepeda motor honda vario warna putih

“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran jalur persawahan khususnya wilayah kecamatan Mojoagung dan Sumobito. Modusnya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir pinggir sawah tanpa pengawasan pemiliknya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T”, terang Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi kepada awak media

Selanjutnya sepeda motor hasil pencurian disimpan kerumah tersangka MS untuk disimpan sementara, saat situasi aman, tersangka menjual sepeda motor kepada tersangka HR. Oleh HR, sepeda motor dijual lagi kepada K alias Cak Ri, ujar Kasat Reskrim

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Amankan Residivis Spesialis Pembobol Sekolah

Untuk tersangka MS, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki kananya lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan meskipun sudah diberi tembakan peringatan, tambahnya

Tersangka terbukti melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Purbo/Yoni As)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *