Asik Pesta Sabu, Dua Warga Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Kedua tersangka saat digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Satresnarkoba Polres Jombang dibawah komando AKP Moch. Mukid, SH, berhasil mengamankan Dua warga yang sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu bernama Bambang Setiawan (31), Pengusaha Bantal Guling, asal desa Kradinan, RT/RW 16/05, kecamatan Dolopo, kabupaten Madiun, dan Moch. Efendi Alias Pendik (45), Tukang Parkir, asal Jl. Tugu Gg 1 Blok A No. 3, RT/RW 02/08, desa Kepatihan, kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, Jum’at (29/11/2019).

Kedua tersangka digerebek petugas di sebuah rumah kosong dusun Sawahan, Yg IV, RT/RW 06/02, desa Jombang, kecamatan Jombang, pukul 16.30 wib. Saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (0,40gr), 1 (satu) buah botol bekas yang sudah terakit sebagai alat hisab sabu (bong), 1 (satu) potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 (satu) buah korek api warna putih sebagai kompor, 1 (satu) buah gunting warna hitam, serta 2 (dua) buah HP merk LG warna hitam dan HP Microsoft warna hitam berikut simcard.

Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid mengatakan kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO) Kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui tersangka sedang menggelar pesta sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Amankan Residivis Spesialis Pembobol Sekolah

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *