Kembangkan Hasil Pemeriksaan, Satreskrim Amankan Pelaku TP Pertolongan Jahat/Tadah

Mojokerto, (suryamojo.com) – Rabu (29/8), Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/208/VIII/2018/Jatim/Res Mjk Kota tanggal 04 Agustus 2018, tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FM, laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Cipta Menanggal I Blok 16 Surabaya (masuk DPO) atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
Adapun keberhasilan tersebut merupakan pengembangan hasil pemeriksaan tersangka N dan tersangka RSB yang telah tertangkap lebih dulu dan selanjutnya Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan bertempat di rumah kos sekitar terminal Bungurasih Kab.Sidoarjo terhadap tersangka FM, yang mana tersangka FM mengaku menjualkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Pick Up warna hitam tahun pembuatan 2015 No.Pol W-9701-XG No.Ka : MHKTF3BA1JFK034378 hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka N bertempat di Jalan Raya Mlirip Kec.Jetis Kab.Mojokerto pada hari selasa tanggal 17Juli 2018.
Kasatreskrim AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa tersangka FM mengakui mendapatkan upah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan mobil Daihatsu Gran Max Pick Up warna hitam tahun pembuatan 2015 No.Pol W-9701-XG yang laku Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) tersebut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP). (Febe Ertin/Yoni As)
Komentar Terbaru