Kepergok Mencuri Hp, Warga Tunggorono Diamankan Resmob II Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Resmob II Polres Jombang mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian bernama Hari Setiyono bin Muhadi (36) warga Perum Puri Darma Indah, dusun Dayu desa Tunggorono kecamatan Jombang kabupaten Jombang, Selasa (13/11/2018) pukul 12.30 WIB.

Pelaku diamankan petugas lantaran terbukti mengambil Hp di dasbord sepeda motor yang terparkir di halaman parkir sebuah counter bernama Abadi Cell dikawasan desa Sengon kecamatan Jombang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo Y69 warna hitam, 1 buah Dosbook, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol S 2159 YL milik pelaku, serta 1 buah baju warna merah milik pelaku yang digunakan saat melakukan pencurian.

“Telah diamankan seorang warga Tunggorono yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Modus pelaku dengan mencari warga yang lengah menaruh Hp di dasbord sepeda motor dan di tinggal korban”, terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, SH.

Pelaku terbukti melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, tambah Kasat Reskrim. (Yoni As)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Beserta Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *