Larikan Gadis Dibawah Umur, Preman Penuh Tatto Diamankan Polisi
Patrick saat digelandang ke Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau wali Suprapto Alias Miono Alias Patrick (27), pekerjaan Pengamen, alamat Desa Kaweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (06/05/2019) pukul 10.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas lantaran membawa lari korban END (13) asal Mojowarno dengan tujuan untuk mencari biaya perceraian agar bisa menikahi korban dengan cara mengamen. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban bernama AW (27) melapor ke Pihak berwajib.
Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan kejadian terjadi sekitar 2 bulan lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekira pukul 10.00 Wib di perempatan lampu merah kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Korban diajak ketemuan tersangka dengan alasan kangen, karena korban dan tersangka sudah menjalin hubungan Asmara, akhirnya korban menuruti tersangka.
Selanjutnya korban diajak pergi ke Malang dan Surabaya untuk mengamen, ketika dalam perjalanan pulang ke Jombang, korban dan tersangka menumpang truk gandeng. Saat perjalanan, korban terjatuh dari atas Truk lalu dibawa ke RS Dr. Soetomo Surabaya karena mengalami luka yang cukup parah.
Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 potong baju hem lengan panjang warna merah motif kotak-kotak kombinasi hitam, dan 1 stel pakaian korban. Tersangka sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Jombang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, tambah AKP Azi. (Yon)
Komentar Terbaru