Mucikari Asal Tunggorono Ditangkap Polisi Saat Berada di Hotel
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang remaja putri yang diduga kuat sebagai mucikari bernama Sindi Widiastutik (19), alamat Jl. Mayjen Sungkono, RT/RW 02/01, desa Tunggorono, kabupaten Jombang, Rabu 20 November 2019, 11.30 wib.
Tersangka ditangkap Resmob II dan III saat berada di Hotel Sweet, Jl. Panglima Sudirman, kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo Y91, dan Uang tunai Rp 500.000,00.
Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha Hardi menuturkan modus tersangka dengan meminta tarif 1 juta kepada pelanggan, dengan kesepakatan 500 ribu untuk perempuan yang disewakan, dan 500 ribu untuk tersangka.
“Usai mendapat informasi adanya kegiatan mucikari, Unit Resmob II dan III yang dipimpin Kanit Resmob langsung mekakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan tersangka saat berada di Hotel,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 296 KUHP, imbuh AKP Ambuka. (Yon)
Komentar Terbaru