Pengedar Narkoba Asal Perak, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

Tersangka Hari beserta barang bukti saat digelandang ke Mapolres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi Target Operasi (TO) kepolisian bernama Mochamad Hariyanto alias Hari (23), asal desa Cangkringandu, kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Sabtu (05/10/2019) pukul 09.00 WIB.

Tersangka Mochamad Hariyanto ditangkap petugas dirumahnya beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip diduga sabu berat kotor 1,24 gram, 1 (satu) plastik klip diduga 2 (dua) butir extacy / inex berat kotor 0,54 gram, 1 (satu) buah sedotan (skrup), 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah celana doreng pendek, serta 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna gold.

AKP Moch. Mukid, Kasat Narkoba menyampaikan tersangka Mochamad Hariyanto merupakan target operasi petugas dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara,” tambah AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Akibat Miras, Dua Rekan Kerja Saling Cekcok dan Berujung Pembunuhan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *