Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Saat Tunggu Pelanggan
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu dibarat fly over samping indomart peterongan, kecamatan Peterongan bernama Nofa Ariyanto Alias Gantol (33) Pekerjaan Karyawan serabutan asal Jl. Kertanegara 12 Rt. 001 Rw. 007 Ds. Jelakombo Kec./Kab. Jombang, Jum’at (03/05/2019) pukul 22.30 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip dibungkus tisu yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip paket sabu masing- masing, 1 (satu) plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 1,08 gram berat bersih 0,87 gram, 1 (satu) plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 1,08 gram berat bersih 0,87 gram, 1 (satu) plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 1,00 gram berat bersih 0,79 gram, 1 (satu) plastik klip dibungkus kresek hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 1,02 gram berat bersih 0,81 gram, Uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) potong celana pendek jens warna biru , 1 (satu) potong jaket jens warna biru, 1 (satu) unit Hp Merk Polytron warna putih beserta simcard 085707006566, 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna gold beserta simcard 085730518177, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam beserta simcard 085748075576, serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 no.pol. S 2809 YU beserta STNK.
“Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru