Edarkan Sabu, Karyawan Toko Asal Banjardowo Diamankan Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah rumah wilayah Desa Denanyar, kecamatan Jombang bernama M. Aman Als Tolet (30 th), Karyawan toko LPG alamat Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (29/04/2019) pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat (0,25 gr), 2 (dua) buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (3,22 gr dan 2,67 gr), 1 (satu) buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah terlobangi sebagai alat hisab sabu, 1 (satu) buah korek api warna ungu sbg kompor, serta 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam berikut simcardnya.

“Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Yon)

Baca juga  Unit Reskrim Jogoroto Berhasil Meringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *