Polda Jatim Musnahkan 50.070 Botol Miras Oplosan dan Ilegal

Surabaya, (Suryamojo.com)- Polda Jawa Timur, Jumat (27/4/2018) memusnahkan 50.070 botol minuman keras (miras) hasil operasi tumpas narkoba 2018 selama 12 hari. Pemusnahan digelar di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dihadiri Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman dan perwakilan tokoh agama.
“Miras yang dimusnahkan ini sebagian kecil dan hasil operasi yang dilakukan Polda Jatim beserta jajaran. Sudah ada miras yang dimusnahkan juga di Polres. Pemusnahan ini bukan hanya seremonial saja, tapi juga sebagai bentuk komitmen Polda Jatim memerangi produksi dan peredaran miras oplosan dan ilegal,” jelas Kapolda.
Dalam operasi yang dilakukan sejak pertengahan April lalu, pihaknya telah menangani 1.313 kasus terkait miras. Jumlah tersangka juga mencapai lebih dari 2.900 orang. Usai opera tumpas narkoba, selanjutnya ia memerintahkan jajarannya untuk menggelar operasi lanjutan bersandi Mandiri Kewilayahan. Operasi digelar 10 hari ke depan dengan mengutamakan penindakan bagi produsen dan penjual miras di wilayah Jawa Timur.
Kapolda memerintahkan segenap jajaran agar serius memberantas peredaran miras. Bahkan, ia mengancam akan mencopot anggotanya jika diketahui berada dibelakang bisnis peredaran miras. Bukan tanpa alasan, perang terhadap peredaran barang haram itu dilakukan karena dampak mengkonsumsi miras sangat luar biasa. Ia menegaskan bahwa Polda Jatim kini juga membentuk tim saber (sapu bersih) miras. “Saber Miras ini fokus menguatkan Operasi Mandiri Kewilayahan,” ujarnya. (Febe Prima/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru