Residivis Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Petugas

 

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk tersangka spesialis pembobol rumah kosong yang beraksi pada Minggu 6 Januari 2016 pukul 11.30 WIB, dirumah milik Muhsin (45) alamat Dusun Karang Menjangan desa karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Lucky lestyono insidenta (39) karyawan swasta alamat jemur Gayungan 01/124 RT 004 RW 003 Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Surabaya (eksekutor), dan Fadchur Rahman alias Maman (29) sopir asal dusun/Desa terung Wetan RT 04 RW 02 Kecamatan Krian Sidoarjo (pengemudi dan mengawas keadaan sekitar).

Modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan mencari sasaran atau target rumah kosong yang lampu teras nya dalam keadaan menyala pada siang hari, kemudian salah satu tersangka Lucky turun dari kendaraan dengan berpura-pura mengetuk pintu gerbang dan apabila tidak ada yang merespon dapat dipastikan rumah tersebut kosong. Setelah mengetahui rumah kosong tersangka Lucky masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi samping yang dalam keadaan tertutup namun Gemboknya tidak dikancingkan.

Selanjutnya Lucky mencongkel pintu rumah bagian dalam dengan menggunakan linggis kecil dan mengambil barang-barang berharga. Setelah iti tersangka Lucky keluar melalui pintu depan. Untuk tersangka fadchur bertugas stand by di dalam kendaraan untuk memantau situasi sekitar TKP dan menelpon tersangka Luki Apabila ada orang yang mengetahui.

Barang bukti yang diamankan dari Lucky 1 buah linggis dari besi, satu unit kendaraan Honda Brio warna putih tahun 2018 nopol l 1993 IY berikut STNK dan kuncinya, 1 buah cincin emas warna kuning dengan batu permata warna hitam, 1 potong kemeja warna biru muda merk larusso, 1 potong celana panjang jeans warna biru dongker merk bamboo Gie, 10 cek BCA, serta 17 bilyet giro (BG) BCA. Dan dari tersangka fadchur 1 buah linggis dari besi, 1 lembar surat bukti gadai Kantor Pegadaian CP Wonokromo Surabaya.

Baca juga  Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Pancal

“Tersangka L dan F adalah residivis yang sering melakukan aksinya di beberapa wilayah, diantaranya pernah masuk penjara di Bali dan Malang. Untuk wanita N berperan sebagai pencairan Cek. Total hasil dari pembobolan sekitar 1 Milyard”, terang Kasat Reskrim AKP Azi.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna pengembangan penyidikan. Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, tambah Kasat. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *