Warga Peterongan Diamankan Polisi Saat Transaksi Pil Dobel L

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kesamben berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Wawan (29) pegawai swasta asal Dusun Sukorejo RT/RW 04/02 Desa Peterongan, kecamatan Bangsal, kabupaten Mojokerto, Rabu (03/04/2019) pukul 20.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas saat transaksi di area parkir Indomart Dusun Carangrejo, Desa Carangrejo, kecamatan Kesamben. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus kertas berisi 12 butir pil dobel L, dan 1 Hp merk Redmi 5A warna silver beserta simcard.
Kapolsek AKP Mursid menyampaikan pada Rabu tanggal 03 April 2019 piket Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area lingkungan Indomart Desa Carangrejo, kecamatan Kesamben sering digunakan transaksi narkoba yang sangat meresahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib di TKP kami melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang mencurigakan bernama Fika, dan kedapatan menyimpan pil dobel L. Menurut pengakuan Fika, pil dobel L tersebut diperoleh dari Wawan (terlapor). Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan Wawan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kesamben guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Wawan melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru