Satreskrim Polres Jombang Berhasil Amankan Sindikat Pembuat Surat Palsu

Kedua tersangka diapit kasat reskrim AKP Azi dan Kabag Humas AKP Hariyono

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob II Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan Dua warga yang diduga kuat melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu bernama Fatkhul Dwi Rohman (32), alamat Jln. Semeru, RT/RW 009/002, desa Denanyar, kecamatan Jombang, dan Anjik Zuanto (36), asal dusun Ploso, desa Plosogenuk, kecamatan Perak, Minggu (01/09/2019), 22.00 WIB.

Tersangka Fatkhul ditangkap petugas dirumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka Anjik. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit komputer, 1 unit printer, serta 2 lembar E-KTP, beberapa lembar Suket, dan KK yang diduga palsu.

AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim menyampaikan modus tersangka Fatkhul dengan memesan kepada tersangka Anjik untuk dibuatkan KTP dan KK palsu dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai kelengkapan kredit sepeda motor. Kemudian oleh tersangka Anjik dibuatkan dengan cara melakukan scanning terhadap KTP maupun KK asli, lalu identitas maupun foto di edit menggunakan program Paint dan Microsoft Word. Setelah itu hasil untuk KTP dicetak menggunakan printer warna pada lembaran plastik mika dan hasil cetakan dipotong dan ditempelkan pada material eKTP bekas sehingga menyerupai eKTP asli. Sedangkan untuk KK dicetak warna menggunakan printer warna pada lembaran kertas HVS putih ukuran F4 kemudian dilaminating.

Adapun untuk prosesnya membutuhkan waktu sekitar 2 jam, dan setelah jadi, oleh tersangka Anjik diserahkan kepada tersangka Fatkhul, dan tersangka Anjik mendapat imbalan Rp. 200.000. Menurut keterangan tersangka, mereka sudah menjalankan aksinya selama 4 bulan, tambah AKP Azi

Kronologi berawal pada, Kamis 29 Agustus 2019 jam 22.00 wib, Resmob III mendapatkan informasi bahwa di daerah kec / kab. Jombang ada seorang yang bisa membuat KTP dan KK yang tidak sesuai dengan data yang aslinya, kemudian kami tindak lanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira jam 22.00 wib, kami melakukan penangkapan terhadap seorang yang di duga dapat membuat KTP dan KK yang tidak sesuai dengan data yang aslinya.

Baca juga  Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar
Pasal 96 A jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *