Unit Reskrim Polsek Diwek Berhasil Mengamankan Dua Pengedar Pil Dobel L

Jombang, (Suryamojo.com) – Dalam sehari, jajaran Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengamankan Dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang jenis pil dobel L atau pil koplo, bernama Joko Prasetiyo (29), asal dusun Dempok, RT/RW 02/03, desa Grogol, kecamatan Diwek, dan Ahmad Nur Arifin Alias Gecol (28), asal dusun Dempok, RT/RW 02/03, desa Grogol, kecamatan Diwek, Sabtu (17/08/2019).

AKP Bambang SB, Kapolsek Diwek menyampaikan, tersangka Joko diamankan petugas yang sedang melaksanakan patroli dipinggir jalan dusun Dempok, desa Grogol, Diwek. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka yang saat itu berboncengan teman perempuanya bernama Serly, terbukti membawa 18 butir pil dobel L yang disimpan disaku celana. Dari keterangan Saksi Serly, barang haram tersebut didapat dari pemberian tersangka Joko.

“Dari penangkapan Joko, petugas menyita barang bukti 1 klip plastik berisi 18 butir pil dobel L, serta 1 Hp merk Vivo warna biru,” tambah Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, dari hasil pengembangan penangkapan tersangka Joko, petugas berhasil mengamankan pemasok pil dobel L bernama Ahmad alias Gecol. Tersangka Ahmad alias Gecol diamankan di sekitar rumahnya saat menghadiri hajatan.

“Dari penangkapan Ahmad, petugas mengamankan barang bukti 1 klip plastik berisi 50 butir pil dobel L, 1 klip plastik berisi 15 pil dobel L, serta 1 buah Hp merk Samsung warna putih,” terangnya.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun tentang kesehatan,” imbuh Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Penangkapan 5 Tersangka Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *