Sempat Melarikan Diri, Pengedar Pil Dobel L Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojoagung

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Sutoyo (26) asal dusun Joho Clumprit desa Sumobito Kecamatan Sumobito kabupaten Jombang, Minggu, (11/11/2018) pukul 13.30 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di Pasar Mojoagung desa Gambiran kecamatan Mojoagung beserta barang bukti 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L, serta 1 buah Hp merk Samsung Duos warna silver berikut simcard.

“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L yang sempat meloloskan diri pada penangkapan Hari Jum’at sebelumnya. Tersangka diamankan hasil pengembangan saksi bernama Uslifatul Alias Ifa yang diamankan sebelumnya di TKP yang sama. Ifa yang ditangkap kedapatan membawa 10 butir pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi, saksi mengaku mendapat pil tersebut dari tersangka Sutoyo”, terang Kapolsek Komisaris Polisi H. Choirudin, SH.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Bekuķ Dua Pengedar Narkoba, Satu Tersangka DPO

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *