Nekad Edarkan Narkoba, Celeng Diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Riandi Pan Rizki Alias Celeng (32) asal Jl Kelud RT/RW 003/006 desa Bareng Kecamatan Bareng kabupaten Jombang, Minggu (11/11/2018) pukul 17.30 WIB.
Tersangka dibekuk petugas di dusun Penggaron desa Penggaron Kecamatan Mojowarno dengan barang bukti 2 plastik klip masing – masing berisi sabu seberat 4,43 gram dan 0,60 gram dengan total 5,3 gram (Berat Kotor), sebuah gunting, sebuah timbangan digital, 3 klip plastik memisah sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, seperangkat alat hisap (Bong) beserta pipet kaca, 3 buah pipet kaca terdapat sisa sabu, 2 skrop dari sedotan plastik, korek api warna hijau, 1 buah kertas gulungan sebagai kompor, serta 1 bungkus cuten but.
“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu – sabu. Tersangka diamankan petugas setelah terbukti kedapatan membawa sabu – sabu”, terang Kapolsek AKP Wilono, SH
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)
Komentar Terbaru