Nekad Edarkan Narkoba, Celeng Diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Riandi Pan Rizki Alias Celeng (32) asal Jl Kelud RT/RW 003/006 desa Bareng Kecamatan Bareng kabupaten Jombang, Minggu (11/11/2018) pukul 17.30 WIB.

Tersangka dibekuk petugas di dusun Penggaron desa Penggaron Kecamatan Mojowarno dengan barang bukti 2 plastik klip masing – masing berisi sabu seberat 4,43 gram dan 0,60 gram dengan total 5,3 gram (Berat Kotor), sebuah gunting, sebuah timbangan digital, 3 klip plastik memisah sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, seperangkat alat hisap (Bong) beserta pipet kaca, 3 buah pipet kaca terdapat sisa sabu, 2 skrop dari sedotan plastik, korek api warna hijau, 1 buah kertas gulungan sebagai kompor, serta 1 bungkus cuten but.

“Benar telah diamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu – sabu. Tersangka diamankan petugas setelah terbukti kedapatan membawa sabu – sabu”, terang Kapolsek AKP Wilono, SH

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara, tambah kapolsek. (Yoni AS)

Baca juga  Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *