Sempat Viral dan Resahkan Warga, 7 Anggota Geng Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Jombang

Caption: Foto pelaku saat memukul truk yang melintas

Jombang, (Suryamojo.com) – Kurang dari 24 Jam setelah viralnya video geng motor yang merusak truk, Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat dengan melakukan lidik.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan langsung memerintahkan anggota untuk segera bergerak cepat sebelum masyarakat yang resah melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap geng motor.

Dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) pada Rabu, 08 Februari 2022, malam, AKP Teguh Setiawan menyampaikan para pelaku diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

AKP Teguh menuturkan, kronologi kejadian berawal saat FSYTP bersama dengan teman-temannya (YG, FD, UZ, ID, AD, BR, DN dan VT_red) melakukan foto bersama di Ringin Contong. Hari dan tanggal lupa, bulan Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian UZ (Belum Tertangkap) pada Tanggal 03 Februari 2022, malam mengirim video melalui WA tentang konvoi kendaraan bermotor yang salah satunya dari pengendara tersebut adalah SYP yang dibonceng YFPN melakukan pemukulan dengan menggunakan sepotong bambu terhadap kendaraan truk yang berjalan dari arah berlawanan.

“Selanjutnya pada Hari Jumat, 04 Februari 2022, FSYTP mengedit video konvoi dan foto yang digabungkan dalam satu konten dengan aplikasi “CapCut” menggunakan Hp Vivo Y30i miliknya,” ungkapnya.

Setelah diedit, kemudian dijadikan status WA miliknya dan diberikan kepada FDIR. Tidak lama video tersebut viral medsos instagram.

“Munculnya video tersebut langsung viral dan membuat resah warga Jombang,” imbuh AKP Teguh.

Kasat Reskrim menambahkan, Dari kejadian tersebut, Kami berhasil mengamankan 7 pelaku di rumahnya masing-masing yang rata-rata masih dibawah umur. Diantaranya SYP (15), asal Dusun/Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. (Berperan sebagai pemukul truk menggunakan sepotong bambu). YFPN (19), asal Dusun/Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. (Berperan membonceng SYP). PKK (17), asal Dusun Nglundo, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang. FDIR (17), Alamat Jl. Tugu Utara Gg Baru, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. FSYTP (19), Alamat Jl. Sultan Agung 16, Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang. VGA (18), asal Dusun Pulokalimang, Desa pulo Lor, Kecamatan Jombang, serta WA (25), asal Dusun/Desa Rejoagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Baca juga  Terbukti Jual Tanah Aset Desa, Kades Sidokerto Ali Nasikin Cs Ditetapkan Jadi Tersangka

Semua pelaku kami amankan dirumah masing-masing. Untuk sementara ini belum ada korban yang melapor dan mengalami kerugian.

“Saat ini kami lakukan penilangan kendaraan, sambil melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku,. Sementara para pelaku hanya wajib lapor, karena belum ada korban yang melapor,” pungkas AKP Teguh Setiawan, SH. MH. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *