Sidang Paripurna, Jawaban DPRD Terhadap Pemandangan Umum Bupati Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Sidang Paripurna Jawaban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pemandangan umum Bupati Jombang dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tahun 2018, Kamis (29/11/2018) pukul 20.00 WIB.
Setelah mencermati dengan seksama pemandangan umum Bupati Jombang atas nota penjelasan DPRD Kabupaten Jombang tanggal 17 september 2018 dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang tahun 2018 maka fraksi fraksi DPRD Kabupaten Jombang yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan, partai demokrat, partai kebangkitan bangsa, partai golongan karya, partai persatuan pembangunan, partai Nasdem, partai Gerakan hati nurani rakyat dan fraksi partai keadilan sejahtera.
Dengan berbagai argumen dan pendapat dari masing masing fraksi, maka DPRD Kabupaten Jombang menyatakan sepakat saudara bupati Jombang guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Bank perkreditan rakyat bank jombang. jelas Mas’ud Zuremi Wakil Ketua DPRD Jombang saat penyampaian.
Mencermati hal tersebut, DPRD mencatat tiga hal yaitu agar proses perubahan badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Judul rancangan peraturan ini perlu mendapat pencermatan, Hal ini telah dilakukan pada saat fasilitas oleh pemerintah provinsi dwngan arahan akan disesuaikan pada proses pengecekan penamaan saat pendaftaran badan hukum pada kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Kedua, pilihan perubahan menjadi perusahaan perseroan daerah adalah terbarunya atas saham. DPRD Kabupaten Jombang sependapat dengan saudara bupati untuk berhati hati dan lebih cermat. Hal ini menyangkut pengelolaan sekaligus pengawasan terhadap kekayaan daerah yang dipisahkan. Khusus terkait dengan ketentuan saham akan dilakukan pencermatan lebih seksama pada waktu penyusunan anggaran dasar perseroan. Hal ini sesuai dengan tahapan perubahan badan hukum. Oleh karena rancangan rancangan peraturan daerah ini adalah hak inisiatif DPRD. Maka DPRD Kabupaten Jombang tetap berkomitmen untuk melakukan pendampingan sampai proses perubahan badan hukum perusahaan perseroan daerah Bank Jombang tuntas.
Ketiga, kecukupan modal dasar sebagaimana diamanatkan pasal 7 ayat 2 peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 17 tahun 2009 tentang perusahaan daerah Bank perkreditan rakyat “Bank Jombang” Kabupaten Jombang yaitu sampai dengan sebesar Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah). DPRD Kabupaten Jombang sependapat dituntaskan pada tahun anggaran 2019. Oleh karena peraturan daerah adalah produk hukum daerah yang ditetapkan atas kesepakatan Bupati dwngan DPRD, tentu amanat ketentuan sebagai normal tersebut harus ditaati. Atas saran bupati untuk berhati hati dan cermat dalam merumuskan perusahaan perseroan daerah Bank Jombang dengan DPRD tulus menyampaikan terima kasih.
Disampaikan dengan tulus atas dukungan saudara bupati terhadap rancangan peraturan daerah ini. Satu pemahaman untuk melakukan perubahan dalam rangka penyusunan dengan kebutuhan adalah suatu awal yang baik untuk melakukan pembahasan, termasuk perubahan tarif retribusi dapat meningkat dari pendapatan RSUD Ploso. Tetapi tidak menanamkan beban masyarakat. saran baik dan sederhana, namun tidak mudah untuk melakukan. Untuk itu dalam pencermatan besaran tarif Retribusi RSUD Ploso. DPRD tidak melihat besaran di atas kertas semata, juga dilakukan observasi pemantauan langsung di lapangan bahkan melakukan penelitian sederhana agar mendapatkan keputusan lebih obyektif.
Perlu diketahui selesai pembacaan dilakukan tandatangan kesepakatan antara bupati Jombang, ketua DPRD, wakil Ketua DPRD. (Yoni As)
Komentar Terbaru