Sidang Paripurna, Jawaban Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap Pemandangan Umum Perda Bupati 2019

Jombang, (Suryamojo.com) – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian jawaban Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Bupati Jombang atas Raperda tentang Rancangan Pendapatan Anggaran Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Kabupaten Jombang tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2018 – 2023 serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Jum’at (30/11/2018) pukul 09.00 WIB.
Sidang paripurna yang dipimpin Drs. H. Joko Triono dihadiri Bupati Hj. Mundjidah Wahab dan wakil bupati Sumrambah, Sekda, Forkopimda, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur Bank Jombang, Perwakilan Bank Jatim, wakil Ketua dan Anggota DPRD Jombang, Kabag Lingkup Pemkab dan Camat se Kabupaten Jombang.
Ketua DPRD mempersilahkan Delapan fraksi untuk menyampaikan pendapat pemandangan umum bupati terkait Perda 2019.
Selanjutnya pendapat akhir DPRD Kabupaten Jombang atas jawaban Bupati tentang Raperda di sampaikan oleh masing masing fraksi diantaranya Andik Basuki dari fraksi partai Golkar, Novita Eki Wardani dari fraksi Partai Demokrat, Kartiyono dari fraksi PKB, Mustofa dari Fraksi PKS, Kartijo dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Yudhi dari fraksi partai Nasdem, Ema Unmiyati Chusnah dari fraksi partai PPP, dan Dora dari fraksi PDIP.
Dari Delapan fraksi, tersebut hanya Satu fraksi yang menolak Penjelasan Bupati Jombang, selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Jombang memutuskan bahwa Raperda dijadikan Perda Kabupaten Jombang. Hasil rapat tersebut menyatakan setuju dengan pemandangan umum bupati Jombang terkait perda 2019. Selanjutnya dilakukan penandatanganan dari semua fihak tanda selesainya rapat paripurna tersebut. (Yoni As)
Komentar Terbaru