Terlibat Peredaran Pil Dobel L, Dua ABG Diamankan Polisi

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto kembali mengamankan Dua ABG yang diduga sebagai pengedar pil dobel L bernama Amin Wahyudi (18) pelajar asal dusun Janti, RT 01, RW 01, desa Janti, kecamatan Jogoroto, Jombang, dan Akhmad Firmansyah (23) kuli bangunan asal dusun Wonokerto, RT 04 RW 05, desa Wonokerto, kecamatan Peterongan, Selasa (18/06/2019) pukul 05.00 WIB.
Pelaku diamankan petugas di dusun Janti, desa Janti, kecamatan Jogoroto. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 50 butir dengan total 100 butir, 1 unit Hp merk Xiomi redmi note 5A warna silver beserta simcard, 1 unit Hp merk Luna V55 warna putih beserta simcard, serta 1 unit Hp merk Evercross A7V+ warna hitam hijau berikut simcard.
Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto mengatakan kronologi penangkapan berawal pada Selasa, 18 Juni 2019, jam 05.00 WIB, di Dsn./Ds. Janti Kec. Jogoroto Kab. Jombang, Petugas Polsek Jogoroto telah melakukan pengembangan perkara peredaran Pil LL, yang sebelumnya telah mengamankan Rafli Ali alias Jupek dan Muhammad Arifin Ilham alias Jamban.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor lainnya dan berhasil menangkap Amin Wahyudi Alias Gombes dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi @ 50 (lima puluh) butir Pil LL total keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir, dan 1 (satu) Unit HP Xiomi Redmi Note 5A, warna putih silver yang diduga sebagai alat komunikasi jual beli Pil LL. Adapun barang bukti tersebut sebelumnya didapatkan dari Akhmad Firmansyah alias Lento dan ditemukan 1 (satu) Unit HP Luna V55, warna putih silver yang diduga sebagai alat komunikasi jual beli pil L, serta mengamankan saksi – saksi lainnya diantaranya yaitu Moch. Fatckur Robi alias Binyok dengan barang bukti 1 (satu) Unit HP Evercross A7V+ warna Hitam hijau.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 26 tahun 2009 tentang kesehatan”, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru