Ungkap Pelaku Pembuang Bayi, AKP Teguh Setiawan: Kami Amankan Dua Pelaku, Satu Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dan Satu Pelaku Pembuang Bayi

Foto: Kasat Reskrim menunjukkan foto bayi yang dibuang saat pers release
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang dibantu jajaran Unit Reskrim Polsek Sumobito berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana pembuangan bayi yang terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021, sekira pukul 02.00 Wib, di Sungai irigasi sawah di Dusun Kendalsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Berdasar hasil penyelidikan, Kami berhasil mengamankan Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial MNN (17), pekerjaan Swasta, alamat Jl. P Sudirman, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Untuk calon ABH yang diduga pelaku pembuangan bayi yang menyebabkan meninggal dunia yang juga korban persetubuhan berinisial APP (14), Pelajar Kelas III SMP, asal Dusun Kendalsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, masih dalam penyidikan dan menunggu hasil otopsi dari RSUD,” terang Kasat Reskrim AKP Teguh Setiawan saat menggelar Pers Release, Selasa, 13 Juli 2021 siang.
Menurut pengakuan pelaku persetubuhan, dirinya bersama korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali. 4 kali dilakukan dirumah pelaku, dan yang terakhir di rumah kosong dekat rumah pelaku.
“Pelaku melakukan hubungan selama kurun waktu 4 Bulan. Pertama kali dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021, dan terakhir pada Hari Jumat tanggal 14 Mei 2021,” imbuhnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dari korban 1 unit Hp merk Samsung type J2 prime warna abu-abu, 1 buah baju lengan panjang warna merah muda, 1 buah celana legging panjang warna hitam dan 1 buah jilbab segi empat warna coklat.
“Dari pelaku, kami menyita barang bukti 1 unit Hp merk Realme warna biru, 1 buah celana panjang warna biru dongker dan 1 buah kaos warna hitam,” tutur AKP Teguh.
Untuk pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak , dikenakan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah). (Yon)
Komentar Terbaru