Unit Resmob Polres Jombang Berhasil Amankan DPO kasus Penganiayaan

Jombang, (Suryamojo.com) – Team 1 Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan seseorang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan secara bersama sama hingga menyebabkan kematian berdasar laporan tanggal 24 Juni 2017 dengan barang bukti 1 potong bambu ukuran panjang 80 cm, 1 buah pecahan paving ukuran 10 cm, serta visum et repertum dari RSUD.
Tersangka berinisial IR Bin Supriyadi (16) asal dusun Bulurejo desa Bulurejo kecamatan Diwek kabupaten Jombang diamankan petugas saat berada di jalan raya desa Dempok desa Grogol kecamatan Diwek, Minggu (18/11/2018) pukul 13.30 WIB.
“Telah diamankan seorang yang menjadi DPO sekitar 1,5 tahun karena tindak pidana penganiayaan anak secara bersama sama yang menyebabkan kematian. Modus tersangka dengan melempar menggunakan batu paving hingga mengenai kepala korban. Korban sempat dirawat di RSUD namun akhirnya meninggal”, terang Kasat Reskrim AKP Gatot Setyo Budi, SH.
Tersangka melanggar pasal 80 (3) UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub pasal 170 (2) ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, tambah Kasat Reskrim. (Yoni As)
Komentar Terbaru