Usai Transaksi, Pengedar Pil Dobel L Diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek

Tersangka Dadang saat digelandang ke Mapolsek Diwek
Jombang, (Suryamojo.com) – Pengedar Narkoba jenis pil dobel L bernama Dadang Irawan (24), asal Dusun Bakalan, RT/RW 07/02, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, Kamis (31/10/2019).
Tersangka diamankan petugas dirumahnya usai mendapat informasi dari saksi yang ditangkap sebelumnya. Dari penangkapan saksi dan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 76 butir pil dobel L yang dibungkus kertas rokok, 1 bekas bungkus rokok merk Grendel, serta uang tunai Rp 100.000, hasil penjualan.
Kapolsek Diwek, AKP Ach. Chairuddin mengatakan penangkapan tersangka Dadang berawal dari pengakuan saksi Rahmad Yanuardi (19), asal Dusun Sanan, Desa Putin, Kecamatan Diwek yang diamankan petugas di Placemen PG Cukir dengan membawa 46 butir pil dobel L. Dari keterangan saksi, pil haram tersebut dibeli dari tersangka Dadang Irawan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 30 butir pil dobel L terbungkus kertas rokok yang disimpan dalam saku celana.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Diwek guna proses lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru