Modal Seragam Telkom Indihome, Dua Kuli Bangunan Pencuri Kabel Telkom di Bekuk Polisi

Kedua tersangka (Tengah) diapit Kapolsek dan petugas Reskrim Polsek Diwek

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran unit reskrim polsek Diwek berhasil mengamankan Dua pelaku pencurian kabel telpon bernama Eko Susanto (51) kuli bangunan asal dusun Kemambang desa Diwek kecamatan Diwek, dan Ahmad Abu Naziq (31) kuli bangunan asal dusun Diwek desa Diwek kecamatan Diwek, Jum’at (18/01/2019) pukul 00.30 WIB.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti kabel telpon sekitar 200 meter, satu gergaji besi, satu buah tang pemutus, serta dua pasang baju seragam telkom indihome. Selain itu, kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah).

Modus kedua tersangka dengan mengambil kabel telpon yang terpasang diatas tiang dengan cara dipanjat lalu dipotong. Pelaku dipergoki saksi Gatot Sumadi saat melakukan aksinya di pinggir jalan raya dusun Kedawung desa Kedawung kecamatan Diwek.

“Benar telah diamankan Dua tersangka pencuri kabel telkom yang meresahkan warga. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan seragam telkom agar tidak dicurigai warga”, terang Kapolsek Diwek AKP Bambang SB, SH.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Berbekal Rekaman CCTV, Resmob Polres Jombang Buru Komplotan Curanmor

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *