Tunggu Buka Puasa Sambil Judi, Dua Warga Jogoroto diamankan Polisi
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Jogoroto
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan Dua pelaku tindak pidana perjudian jenis domino berinisial H (46) buruh serabutan, asal Dusun Rejoso RT/RW 04/06 Desa Ngumpul, kecamatan Jogoroto, dan S (41) buruh pabrik serok, asal Dusun Tambar, RT/RW 01/05, Desa Tambar, kecamatan Jogoroto, Selasa (07/05/2019) pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap petugas saat menggelar judi di depan teras kamar mandi umum Dusun Tambar. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 set kartu domino, dan uang tunai Rp 97.000 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Kapolsek AKP Sumiyanto menyampaikan penangkapn kedua pelaku perjudian berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian selam 2 minggu dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku perjudian beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru