Pelaku Pencurian dan Penadah Dibekuk Satreskrim Polres Jombang, Satu DPO

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi dirumah korban bernama Siti Marifah (38) pegawai swasta asal Dusun Kedawong, Desa kedawong, kecamatan Diwek, kabupaten jombang, Minggu (24/03/2019) pukul 04.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Lukman Hakim bin (Alm) Syafii (45) pekerjaan Swasta, alamat Dusun Ngudirejo, Desa Ngudirejo, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, Bakri alamat Desa Tambar Kecamatan Jogoroto, kabupaten Jombang ( DPO ) serta Ahmad Zaunudin (29), pegawai percetakan, Jl. Teratai IX Rt/rw 004/007 Desa Candi Mulyo kec/kab jombang (Penadah/480 KUHP ). Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit hp Asus Zenfone 4 max warna hitam, 1 (satu) unit hp merk LAVA IRIS warna hitam, 1 (satu) unit laptop thosiba dinabook R732/f, 1 (satu) buah doosbox hp asus zenfone 4 max, 1 (satu) buah obeng warna kuning, serta 1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam.

 

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan modus pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel dan merusak jendela dengan menggunakan obeng. Pelaku berhasil mengambil barang korban berupa 1 (satu) buah HP Merk Asus Zenfone 4 Max Wama Hitam dengan nomor 1351364719 imei 1:358409088351664 ime2: 358409088351672 dan 1 (satu) buah HP Merk LAVA IRIS warna Hitam serta 1 (satu) buah Laptop Thosiba Dinabook R732/f yang ditaruh diruang tengah dengan cargernya disamping Laptop beserta uang sebesar Rp.1000.000- (satu juta upiah), sedangkan untuk kedua HP ditaruh diatas depan TV, yang satunya dalam kamar keadaan dicas Kemudian ditinggal tidur, sekira jam 04.30 wib pelapor bangun tidur, melihat kedua HP dan Laptop yang ditaruh ditempat semula sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 7.000000,- (tujuh juta rupiah).

Baca juga  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Jombang Amankan Pelaku

“Anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah Ahmad Zaunudin, berdasarkan informasi tersebut, pada hari jumat jam 00.30 wib tanggal 10 mei 2019 anggota berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut”, tambah AKP Azi.

Tersangka melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara, tambah Kasat Reskrim. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *