Amankan Pembeli Pil Koplo, Unit Reskrim Jogoroto Ringkus 3 Pengedar

Made with LogoLicious Add Your Logo App

Caption: Ketiga tersangka saat digelandang ke Mapolsek Jogoroto

Jombang, (Suryamojo.com) – Tiga pengedar pil koplo di Jombang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto. Berkat penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita 685 butir pil dobel L dan Y dari tangan para pelaku.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan, awalnya awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto mencurigai FA yang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa (06/08/024) pukul 00.15 WIB. Anggota pun mendatangi FA dan memeriksanya.

“Dari saksi FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L,” ujarnya. Jumat, 09 Agustus 2024.

Kepada polisi, FA mengaku membeli pil koplo itu dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek seharga Rp 30 ribu untuk 10 butir dobel L. Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat memburu FAS. Ia pun diringkus di kediaman saat itu juga.

“Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS,” ungkap Kasnasin.

Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Mereka adalah MRZ (25), dan MYM (21) warga Desa Ngumpul, Jogoroto.

Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y.

Caption: Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ketiga tersangka

“Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tegasnya.

Baca juga  Memperingati HUT RI Ke 79, Owner Aneka Pancing Jogoroto Gelar Mancing Gratis

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Iptu Kasnasin mengatakan Polres Jombang mempunyai komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi muda.

“Pihaknya peringatkan, kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba,” pungkasnya. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *