Anggota Unit III Curanmor Jatanras Polda Jatim Tangkap Penjahat Jalanan

(Suryamojo.com) – Unit III Curanmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dalam pasal 365 di Jalan LA Sucipta, Kecamatn Blimbing, Kota Malang.
Pengungkapan itu melibatkan tersangka yang diamankan Abdul Rahman, kelahiran Jember, 08 Agustus 1074, tinggal di Jalan Adi Sucipto, Kec Blimbing Kota Malang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nopol N 4426 ABH, Hp merk Nokia x200, 2 kartu BPJS atas nama Khilmatus Sadiyah, kartu dari Dirjen pajak atas nama Khilmatus Sadiyah, kartu alumni association atas nama Khilmatus Sadiyah, kartu atm BNI atas nama Khilmatus Sadiyah, kartu atm mandiri No 4097662840501459, kartu atm bri No 6013011346968851, kartu KTP atas nama Khilmatus Sadiyah dan dusbok hp merk xiaomi redmi.
Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, AKBP Ambaryadi, Selasa (17/7/2018) menjelaskan modus operandi pelaku mencari korban dengan sasaran perempuan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas.
Saat temui sasaran, pelaku menarik tas milik korban, begitu berhasil pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Hingga sore kemarin, tim buru sergap Jatanras, Ditreskrumum, Polda Jatim terus mengembangkan aksi penjahat jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. “ Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasubit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim. (Febe Ertin/Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru