Asik Menikmati Nasi Bebek, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Foto: Tersangka Dedik diapit Kapolsek dan anggota Reskrim usai jalani pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Perak berhasil mengamankan seorang pemuda yang terbukti sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Dedik Yuli Setiawan (21), Asal Dusun Pagak, RT/RW 002/001, Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Rabu, 02 September 2020, pukul 22.00 WIB.
Tersangka ditangkap di Warung Nasi Bebek di Jln. Raya perak usai melakukan transaksi dengan Yoga Aris Setiawan Alias Kapuk. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah bekas bungkus rokok surya pro mild yang didalamnya berisikan 1 plastik klip yang berisikan 5 kit pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng warna silver, 1 kit berisikan 9 butir pil dobel L, 1 kit yang berisikan 9 butir pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng warna silver, uang tunai sebesar Rp. 100.000, – ( seratus ribu rupiah), serta 1 unit hp merk xiomi type 4A.
Iptu Dwi Retno Suharti, Kapolsek Perak menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan pengakuan saksi Yoga Aris Setiawan Als Kapuk yang diamankan anggota Reskrim Polsek Ngusikan yang kedapatan membawa 1 kit pil dobel L berisikan 9 butir yang dibungkus kertas grenjeng warna silver. Dari keterangan saksi, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka.
“Selanjutnya kami melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan, tersangka sedang asik menikmati nasi bebek di pinggir jalan raya perak,” imbuh Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tambah Iptu Dwi Retno. (Yon)
Komentar Terbaru