Asik Nongkrong di Warkop, Pemakai Narkoba Asal Kademangan Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto

Tersangka Nur diapit Kapolsek dan anggota usai jalani pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba jenis Sabu-sabu dan pil dobel L, bernama Moh. Nur Aliman (30), pengangguran asal Dusun Pekunden, RT/RW 03/06, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Minggu, 09 Februari 2020, jam 17.00 wib.
Tersangka diringkus petugas saat nongkrong di warung kopi Dusun Kemirigalih, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 plastik klip berisi 3 butir Pil Dobel L, serta 1 buah bekas bungkus rokok grendel biru.
Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setyobudi menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika di tempat tersebut (TKP_red) sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang nongkrong. Selanutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, imbuh Kapolsek. (Yon)
Komentar Terbaru