Bisnis Pakaian Sambil Edarkan Sabu, Warga Plandi Dibekuk SatResNarkoba Polres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit II SatResnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang warga yang terbukti menjual narkoba jenis sabu bernama Mochamad Isa Afandi (26) penjual pakaian asal Desa Plandi kecamatan Jombang, Selasa (26/02/2019) pukul 11.03 WIB.
Tersangka diamankan petugas di rumahnya lantaran terbukti telah menjual sabu kepada tersangka Andis yang diamankan sehari sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah dasbook bekas yang berisi, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,00, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar diduga bekas bungkus sabu, 2 (dua) plastik klip ukuran kecil diduga bekas bungkus sabu, 1 pack plastik klip ukiran besar, 1 buah potong sedotan sebagai scroop, serta 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna hitam beserta simcard.
“Benar telah diamankan seorang penjual pakaian yang nyambi jual narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka berkat laporan Andis yang mengaku beli sabu dari tersangka “, terang Kasat ResNarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahum kurungan penjara, tambah AKP Mukid. (Yon)



Komentar Terbaru