Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang ABG Harus Meringkuk Di Hotel Prodeo

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jombang menggelar Pers Release terkait pelimpahan kasus tindak pidana membuang anak dibawah umur 7 tahun dengan tersangka pasangan ABG YSD (20), Pemuda asal Dusun Grenggeng, Desa Rejoagung kecamatan Ngoro kabupaten Jombang dan RNS Nur (19), Gadis asal dusun Karangan kulon desa Karangan kecamatan Bareng kabupaten Jombang pada Hari Jum’at (09/11/2018).
Kasat Reskrim AKP Gatot Setya Budi, SH menyampaikan kedua pelaku pacaran 4 tahun sejak duduk di bangku SMK di Ngoro, namun mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah RNK. Saat RNK hamil dan kandungan memasuki usia 9 bulan, kedua pasangan tanpa status pernikahan tersebut sepakat tinggal satu rumah di daerah Kasembon kabupaten Malang sambil membuka warung kopi. Pada hari selasa tanggal 06 November 2018 sekira jam 07.45 wib, RNK melahirkan anak perempuan dengan bantuan bidan di daerah tersebut, dan karena dianggap tidak ada kendala, sore hari itu juga sudah diperbolehkan pulang oleh bidan.
Selang sehari setelah melahirkan, Bayi yang dibawa kerumahnya selalu menangis, disamping itu RNK juga bingung dalam merawat bayinya. Selanjutnya kedua pasangan ABG sepakat untuk membuang bayi tidak berdosa tersebut. Kedua tersangka ingat jika mantan gurunya bernama Said belum mempunyai anak. Tepatnya hari kamis tanggal 8 nopember 2018 sekitar jam 01.30 wib, RNK yang menggendong bayinya naik mobil rental, sedangkan YSD naik sepeda motor menuju rumah Said yang berada di desa Gajah kecamatan ngoro. Tiba di rumah Said, YSD mengambil bayinya dari gendongan RNK lalu diletakkannya di teras depan rumah bersama dengan satu tas kresek warna biru berisi pakaian dan keperluan bayi serta sepucuk surat yg ditulis RNK, tambah Kasat Reskrim.
Setelah mendengar suara tangis bayi, Said keluar rumah dan melihat sesosok bayi berada di teras rumahnya. Karena merasa janggal, Said langsung melaporkan penemuan bayi tersebut ke kepala desa dan dilanjutkan laporan ke polsek setempat. Selanjutnya bayi yang masih berusia 2 hari tersebut dititipkan ke panti asuhan di wilayah Diwek untuk mendapat perawatan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar pasal 307 KUHP subs pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, imbuh AKP Gatot. (Yoni As)
Komentar Terbaru