Dua Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang Saat Asik Berjudi

Jombang, (suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jombang dengan di pimpin langsung kapolsek AKP HM. Suparno, SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis remi dengan menggunakan taruhan uang pada Selasa (07/08/2018) sekira pukul 01.00 WIB dini hari di dusun Karangkembang RT/RW 01/03 desa Denanyar kecamatan Jombang kabupaten Jombang
Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan Dua orang yaitu Saripan bin Achmad (53) asal dusun Karangkembang RT/RW 01/03 desa Denanyar kecamatan Jombang dan Sugeng Sucipto bin Mashudi (44) asal dusun Jombang desa Jombang kecamatan Jombang yang bertempat tinggal di dusun Karangkembang RT/RW 01/03 desa Denanyar kecamatan Jombang kabupaten Jombang
Selain mengamankan Dua pelaku perjudian, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 85.000,00 (Delapan puluh lima ribu rupiah), 1 set kartu remi dan 1 lembar kardus sebagai alas.
“Telah diamankan Dua orang saat menggelar perjudian jenis remi. Penangkapan pelaku atas informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat perjudian”, terang Kapolsek
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yoni Alfiansyah)
Komentar Terbaru