Edarkan 961 Pil Koplo, Pemuda Jatirejo Diamankan Polisi Saat Transaksi

Tersangka Didik diapit petugas di Mapolsek Mojoagung

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil mengamankan
pemuda pengedar Pil dobel L bernama Didik Hardian Alias Markun (31) buruh bangunan asal Dusun Grogol Desa Ngarjo Kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto, Sabtu (02/03/2019) pukul 09.10 WIB.

Tersangka Didik diamankan petugas di area parkir bank BNI Desa Gambiran kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang saat transaksi. Dari penangkapan Didik, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 961 butir pil dobel L, serta 1 unit Hp merk Oppo warna putih.

“Benar telah diamankan pegedar narkoba jenis pil dobel L saat melakukan transaksi. Penangkapan tersangka atas pengakuan saksi bernama Yuliwati yang tertangkap petugas membawa pil dobel L terbungkus plastik berisi 961 butir. Dari pengakuan saksi, dirinya mendapat barang haram tersebut dari tersangka Didik”, terang Kapolsek Mojoagung Kompol Khoiruddin, SH.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Bekuķ Dua Pengedar Narkoba, Satu Tersangka DPO

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *