Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Mojowarno Diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Peterongan
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar Narkoba jenis pil dobel L bernama M. Ardiansah bin Suparlan (26) asal Jln. Sumberboto RT/RW 02/01 desa Japanan kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Jum’at (23/11/2018) pukul 20.30 WIB.
Tersangka diamankan petugas setelah melakukan transaksi didepan Indomart Jl. Brawijaya desa Peterongan kecamatan Peterongan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 20 butir pil dobel L dibungkus klip plastik dalam rokok surya Pro, Uang tunai Rp 29.000, dan 1 Hp merk Samsung J1 warna putih berikut simcard.
“Benar telah diamankan seorang pemuda pengedar narkoba jenis pil dobel L. Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba disekitar Peterongan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap perempuan (saksi) bernama Iva (23) asal Trowulan Mojokerto dengan membawa 20 pil dobel L yang dibeli dari tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka”, terang Kapolsek Peterongan AKP Mintarto, SH. M. Hum
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, tambah Kapolsek. (Yoni As).
Komentar Terbaru