Edarkan Pil Koplo, Warga Ngoro Diamankan Polsek Diwek

 

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Polsek Diwek berhasil mengamankan seorang warga pengedar narkoba jenis pil koplo dobel LL Sabtu (28/07/2018) pukul 03.30 WIB dini hari.

Tersangka bernama Widianto Als Wito (34) asal dusun Bakalan desa Pulorejo kec. Ngoro kabupaten Jombang ditangkap dirumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Diwek dengan barang bukti 18 butir pil dobel LL dan 14 klip plastik.

“Benar telah diamankan seorang warga yang terbukti mengedarkan narkoba jenis pil koplo dobel LL. Tersangka diamankan di rumahnya hasil pengembangan penangkapan saksi Timur Setiono yang diamankan beserta barang bukti pil dobel LL sebanyak 50 butir di sebuah warung di desa Kwaron kecamatan Diwek. Dari hasil pengembangan, saksi Timur mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Widianto Als Wito”, terang Kapolsek Diwek AKP Bambang SB, SH

Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara tambah Kapolsek. (Yoni Alfiansyah)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Bekuķ Dua Pengedar Narkoba, Satu Tersangka DPO

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *