Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Amankan Empat Warga Gelar Pesta Sabu
Empat pelaku saat diamankan di Mapolres Jombang
Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan empat warga yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di rumah kontrakan Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang bernama Nur Andik Als Pendek (36 th), tidak bekerja, alamat Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, AdiWibowo (36 th), pekerjaan tukang parkir, alamat Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Eko Supriyanto (43 th) Tukang parkir, alamat Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, serta Ferry Setiawan (39 th), pekerjaan Wiraswasta asal Desa Denanyar, Kec. Jombang Kab. Jombang, Senin (29/04/2019) pukul 20.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1(satu) plastik klip berisi 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat (3,10 gr), (2,28 gr), (0,61 gr), 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat (0,45), (0,42 gr),(0,42 gr), (0,41 gr), 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat (0,48 gr), (0,48 gr),(0,46 gr), (0,46 gr), 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat (0,39 gr), (0,38 gr), (0,37 gr), (0,37 gr), 2 (dua) plastik klip diduga berisi sisa sabu habis dipakai dgn berat masing-masing (0,35 gr) dan (0,22 gr), Total berat keseluruhan Sabu (11,31 gr), 4 (empat) buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisab sabu yg sudah terakit (bong), 2 (dua) buah korek api warna ungu dan kuning sbg kompor, 1 (satu) potong sedotan plastik sbg scrop, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) pack plastik klip kosong, 1 (satu) pack sedotan plastik, 1 (satu) buah toples warna putih berisi 3 (tiga) pack plastik masing-masing berisi Pil dobel L sebanyak (1.000 butir), (1.000 butir), (130 butir), Total keseluruhan Pil dobel L (2.130 butir). 5 (lima) buah HP yaitu merk Huawei warna hitam, merk Microsoft warna biru kombinasi hitam, merk Samsung warna gold, merk Huawei warna hitam, merk Nokia warna hitam masing-masing berikut simcardnya, serta Uang tunai sebesar Rp. 3.150.000.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH mengatakan penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka lain.
“Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tambah AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru