Edarkan Sabu & Pil Dobel L, Pria Penuh Tatto Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojoagung

Tersangka AS (Tengah) diapit petugas di Mapolsek Mojoagung
Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojoagung berhasil mengamankan AS (45) penghuni kos-kosan dusun Mancilan desa Mancilan kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L pada Sabtu (18/08/2018) pukul 22.05 WIB
Saat penggerebekan tersangka AS, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu dan dobel L. Diantaranya 1 kresek warna hitam berisi bungkusan dari solasi yang berisi 2 paket sabu dengan rincian 1 paket sabu dengan berat 10,60 gram dan 0,80 gram, 1 pipet yang ada sisa sabu, 1 buah sedotan terbuat dari plastik, 2 korek api, 2 scrup terbuat dari sedotan plastik, 11 bungkus klip plastik, 18 buah sedotan plastik dan uang Rp 150.000,00 sisa penjualan sabu.
Untuk bukti pil dobel L, petugas mengamankan satu buah kresek warna hitam yang berisi 8 botol pil dobel L. Setiap botol berisi 1000 butir pil dengan total 8000 butir.
“Benar telah diamankan salah satu penghuni kos-kosan yang terbukti sebagai pengedar narkoba. Penggerebekan tersangka berkat laporan warga yang curiga karena di TKP sering keluar masuk anak-anak muda dari kos-kosan tersebut, dimana kos-kosan tersebut jauh dari pemukiman warga”, terang Kapolsek Mojoagung Komisaris Polisi H. Khoirudin, SH
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114(1) Jo pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yoni AS)
Komentar Terbaru