Simpan 2.442 Pil Dobel L, Si Jambrong Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L bernama Supriyono Alias Jambrong (38) pekerja serabutan asal Desa Puri Semanding, kecamatan Plandaan, kabupaten Jombang, Selasa (23/04/2019) pukul 06.30 WIB.
Tersangka dibekuk petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 kantong plastik warna hitam masing-masing berisi 558 butir dan 884 butir pil dobel L, 1 kotak kardus kecil berisi 1 plastik 1000 butir pil dobel L, 1 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp 1.225.000, serta 1 Hp merk Andromax warna hitam beserta simcard.
Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan penggerebekan dan penangkapan tersangka terkait tersangka lain yang sudah diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara”, terang AKP Mukid. (Yon)
Komentar Terbaru