Terekam CCTV Saat Curi Burung, Pria Paruh Baya Harus Mendekam di Jeruji Besi Mapolsek Ngoro

Tersangka Sunyoto diapit anggota Polsek Ngoro usai jalani pemeriksaan
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian burung jenis Murai Batu Medan bernama Sunyoto Alias Djoto (49), alamat Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Sabtu 11 Januari 2020. 19.30 wib.
Tersangka ditangkap petugas usai melakukan aksinya dirumah korban Juni Arifianto (34), alamat Dusun Plemahan, RT/RW 015/05, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, sekitar jam 10.30 wib. Saat melakukan aksinya, tersangka berhasil menggondol 4 burung, 2 Betina dan 2 jantan.
AKP Lely Bahtiar, Kapolsek Ngoro mengatakan benar telah terjadi tindak pidana pencurian. Modus tersangka datang kerumah korban sehari sebelumnya pura-pura menawar burung, selanjutnya saat rumah korban keadaan sepi, korban masuk melalui pintu belakang dan mengambil burung.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti jaket warna hitam, kaos warna merah kombinasi abu-abu, topi warna Coklat, celana pendek warna Abu-abu yang terekam CCTV, serta 3 ekor burung yang belum sempat dijual. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil Rp 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah), tambah AKP Lely.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ngoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 363 (1) 3e KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara”, imbuh Kapolsek. (Yon/Dian)
Komentar Terbaru