Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Unit Resmob Polres Jombang

Tersangka Andika (Duduk) saat digelandang ke Mapolres Jombang

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga melanggar tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang bernama Andika (22) asal Dusun Ngemplak Selatan RT/RW 04/02 Desa Mojotrisno, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Jum’at (17/05/2019) pukul 01.15 WIB.

Tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban SA (13) pelajar asal Desa Mancilan pada Rabu 24 April 2019 pukul 18.00 Wib di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang. Modus tersangka dengan memberi minuman keras kepada korban, selanjutnya korban diajak dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali.

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan kronologi berawal pada hari Rabu 24 April 2019 sekira pukul 18.30 Wib, korban di jemput terlapor di sebelah balaidesa Dukuhmojo kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, lalu korban di ajak Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, korban di beri minuman keras oleh terlapor hingga korban setengah sadar, selanjutnya korban dan terlapor berhubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Dan kejadian tersebut di laporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan korban tentang adanya pencabulan di bawah umur, anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan, dan pada hari Jum at 17 Mei 2019 pukul 01.15 Wib, tersangka berhasil ditangkap petugas saat bermain Laptop di rumah Riski Bagas Setiawan.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol S 3104 WN (sarana), serta 1 (satu) buah HP android warna putih.

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

“Tersangka dikenakan pasal 81 UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara”, tambah AKP Azi. (Yon)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *