Tunggu Buka Puasa Sambil Judi, Dua Warga Jogoroto diamankan Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Jogoroto

Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan Dua pelaku tindak pidana perjudian jenis domino berinisial H (46) buruh serabutan, asal Dusun Rejoso RT/RW 04/06 Desa Ngumpul, kecamatan Jogoroto, dan S (41) buruh pabrik serok, asal Dusun Tambar, RT/RW 01/05, Desa Tambar, kecamatan Jogoroto, Selasa (07/05/2019) pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap petugas saat menggelar judi di depan teras kamar mandi umum Dusun Tambar. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 set kartu domino, dan uang tunai Rp 97.000 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Kapolsek AKP Sumiyanto menyampaikan penangkapn kedua pelaku perjudian berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian selam 2 minggu dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku perjudian beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, tambah Kapolsek. (Yon)

Baca juga  Satresnarkoba Polres Jombang Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *