Unit QRT Satsabhara Polres Jombang Berhasil Menyita Puluhan Liter Miras Siap Edar

 

Jombang, (suryamojo.com) – Unit Quick Respon Time (QTR) Satsabhara Polres Jombang yang dipimpin Aiptu Kusno berhasil mengagalkan peredaran miras jenis Arak yang di sembunyikan di area gedung Auditorium Undar pada Sabtu (08/09/2018) pukul 22.00 WIB

Dari penggerebekan terhadap pelaku Dwi Supriyanto (37) seorang Mahasiswa asal desa Trangkil RT/RW 01/01 kecamatan Trangkil kabupaten Pati Jawa Tengah, petugas menyita barang bukti 93 botol air kemasan kecil 600 ml berisi arak putih dengan total 55, 8 liter serta Mobil panther warna merah Nopol K 8978 JA milik pelaku

“Benar telah disita puluhan liter miras jenis arak putih yang sudah di kemas ke dalam botol bekas air mineral 600 ml. Oleh pelaku rencananya miras tersebut akan diedarkan kepada masyarakat”, terang Aiptu Kusno

Pelaku melanggar Perda Kabupaten Jombang No 16 tahun 2009 pasal 7 ayat 1 sebagai penjual. Saat ini barang bukti sudah diamankan untuk selanjutnya dilaksanakan sebagai tindakan tipiring terhadap pelaku, tambahnya. (Yoni As)

Baca juga  Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jogoroto

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *