Edarkan Uang Palsu, Warga Peterongan Diamankan Polisi
Jombang, (Suryamojo.com) – Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan Dua komplotan pelaku tindak pidana pemalsuan uang rupuah bernama Defit Sujianto (26) pengangguran asal Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, kecamatan Peterongan, dan Dwiky Muddasir bin Fatoni (22) penjaga warnet asal Desa Peterongan, kecamatan Peterongan, Rabu (27/03/2019) pukul 16.00 wib
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka Defit berupa 44 (empat puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 diduga palsu dengan nomor seri MEF988665 dan sebuah dompet warna cokelat. Dari tersangka Dwiky berupa satu unit monitor merek LG, satu unit CPU merek Power Up, satu unit keyboard merek Votre, serta satu unit printer warna merek Epson L360.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, SH. S.I.K mengatakan modus operandi tersangka adalah pada hari dan tanggal lupa sekira pukul 20.00 WIB di awal bulan Maret 2019, ersangka Defit datang ke Warnet Rajasa Jl. KH. Romli Tamim Desa Peterongan, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, kemudian menyewa komputer untuk browsing gambar mata uang rupiah pecahan Rp. 50.000, namun saat sedang browsing tiba-tiba komputer error, kemudian tersangka Defit menghampiri tersangka Dwiky selaku penjaga warnet dan menyampaikan jika komputer yang disewanya error. Selanjutnya meminta kepada Dwiky untuk membrowsing gambar uang pecahan Rp. 50.000. Setelah ketemu meminta untuk disalin serta diedit bolak balik (dua sisi) sebagaimana ukuran dan bentuk menyerupai uang asli.

Selanjutnya Defit meminta kepada Dwiky untuk dicetak (print) berwarna sampai pas saat dicetak dengan posisi bolak balik, dan setelah hasil cetakan sudah pas, Defit meminta untuk dicetakkan sebanyak 12 lembar pada kertas HVS ukuran A4, yang mana setiap lembar kertas berisi gambar uang pecahan Rp. 50.000,- dengan ukuran dan bentuk menyerupai uang asli sebanyak 4 lembar. Dari proses cetakan tersebut, uang palsu yang berhasil dibuat sebanyak 48 lembar pecahan Rp. 50.000.
Sebelum mencetak uang palsu tersebut, tersangka Defit menyampaikan kepada Dwiky jika tujuan mencetak uang palsu adalah untuk dipakai event mahar seserahan, tetapi mahar seserahan itu tidak ada hanya sebagai alasan saja.
Uang hasil cetakan tersebut oleh Defit awalnya hanya dipergunakan untuk pamer kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah bekerja dan memiliki uang, namun kemudian uang palsu pecahan Rp. 50.000,- tersebut dibawa di dalam dompet sebanyak 13 lembar dan sisanya 35 lembar disimpan di rumah. Uang palsu pecahan Rp. 50.000,- yang dibawa oleh Defit di dalam dompet telah dipergunakan untuk belanja makanan dan bensin sebanyak 4 lembar dan di dompetnya tersisa sebanyak 9 lembar.
Kronologi penangakapan tersangka berawal pada hari Rabu 27 maret 2019 anggota resmob unit 1 mendapat informasi bahwa di jl. Pahlawan jombang ada orang yang mengedarkan uang palsu. Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Defit Sujianto. Dari tangan Defit ditemukan barang bukti berupa uang diduga palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 9 lembar didompet tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan uang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,-sebanyak 35 lembar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.
Tersangka melanggar pasal 36 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10.000.000.000 (10 Milyard). (Yon)
Komentar Terbaru