Unit Reskrim Polsek Jogoroto Berhasil Mengamankan Tiga Pengedar Narkoba Asal Sumobito Dan Mojoagung

 

Jombang, (suryamojo.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jogoroto yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sumiyanto, SH berhasil mengamankan Tiga pengedar narkoba jenis pil dobel L di waktu dan tempat berbeda. M F alias Tigor bin Asrori (17) seorang pelajar alamat dusun Plemahan RT/RW 01/01 desa Plemahan kecamatan Sumobito, Muhammad Husniloh alias Tukis bin Nur Hidayat (23) karyawan pabrik sandal alamat dusun Plemahan RT/RW 01/01 desa Plemahan kecamatan Sumobito dan Dhani Prakoso bin Sukito (30) buruh las asal dusun Rejoslamet RT/RW 01/01 desa Mancilan kecamatan Mojoagung, Sabtu (06/10/2018).

Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, dari tersangka M F diamankan 3 plastik berisi 10 butir pil dobel L dengan total 30 butir, 1 bungkus rokok bekas merk MLD, 6 plastik klip masing-masing berisi 10 pil dobel L dengan total 60 butir. Dari tersangka MH 1 buah dosbook Hp merk Lenovo berisi 1 buah bungkus rokok bekas merk RED berisi 11 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan total 110 butir, 1 bungkus rokok intro bekas berisi 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L, 1 unit Hp merk Redmi 4A dan uang tunai Rp 132.000,00. Dan dari penangkapan Dhani, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik berisi 1000 (Seribu) butir pil dobel L, 1 bungkus rokok bekas Surya 12 berisi 4 plastik klip yang masing-masing berisi 50 pil dobel L dengan total 200 butir, 3 bungkus grenjeng rokok masing-masing berisi 10 butir dengan total 30 butir, serta 1 unit Hp Vivo X35 warna putih dan uang tunai Rp 1.300.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

“Benar telah diamankan Tiga pengedar narkoba jenis pil dobel LL di rumahnya masing-masing pada waktu yang berbeda. Ketiga tersangka ditangkap hasil pengembangan Dua saksi yang ditangkap sekitar 2 minggu yang lalu karena kedapatan membawa pil dobel L. Setelah dilakukan pengembangan, kedua saksi mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka”, terang Kapolsek.

Baca juga  Kapolres Jombang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh

 

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, tambah tambah Kapolsek. (Yoni AS)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *